Dampak Sosial Informatika

  • DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA

GURU BERBAGI | DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA

 

Informatika erat kaitannya dengan teknologi yang berhubungan dengan komputasi (perhitungan) dengan menggunakan mesin. Biasanya hal yang terkait dengan informatika adalah teknologi informasi yaitu hal yang berhubungan dengan komputer, internet, pemrograman, dll.

Selain pengertian di atas, ada beberapa pengertian lain dari informatika:

  • Informatika adalah ilmu tentang pengumpulan, klasifikasi, penyimpanan, pengeluaran,dan penyebaran pengetahuan yang di rekam.
  • Informatika adalah hal-hal yang berkaitan dengan informasi,usaha dalam bidang informasi.
  • Informatika didefinisikan sebagai gabungan berbagai bidang akademik yang menyediakan kaitan antara berbagai disiplin dengan perspektif serta metodologinya sendiri guna pengembangan teori dan aplikasi praktis.

 

  • Dampak Positif

1. Memudahkan Seseorang Berkomunikasi dengan Orang Lain

Dampak positif informatika yang pertama adalah memudahkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya sangat jauh atau bahkan berada di beda negara. Dengan semakin mudahnya melakukan komunikasi, maka hubungan pun menjadi terjaga menjadi lebih baik.

2. Memudahkan Pemerintah dalam Melakukan Sosialisasi Kebijakan

Setiap kebijakan pemerintah yang baru harus disosialisasikan oleh pemerintah agar masyarakat terbiasa dengan kebijakan tersebut. Dengan adanya kemajuan teknologi membuat sosial informatika terus mengalami perkembangan, sehingga seringkali pemerintah menyebarluaskan suatu kebijakan melalui media sosial milik suatu lembaga.

3. Mudah Mengetahui Budaya Luar Negeri

Dengan adanya sosial informatika ini membuat seseorang lebih mudah dalam mengetahui budaya luar negeri. Dengan begitu, kita tidak perlu repot-repot untuk pergi ke luar negeri hanya untuk mencari sebuah informasi.

4. Mudah Menyebarkan Karya-Karya

Dengan adanya kemajuan teknologi dan juga sosial informatika yang terus berkembang, maka karya-karya anak bangsa akan lebih mudah disebarluaskan. Dengan begitu, negara Indonesia akan semakin lebih dikenal oleh banyak masyarakat dunia.

5. Mudah Melakukan Pertukaran Pelajar

Kemajuan teknologi juga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran pelajar. Hal ini karena pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, akan banyak masyarakat Indonesia yang dapat menempuh pendidikan di luar negeri.


  • Dampak Negatif

1. Dis-Informasi

Dampak negatif informatika yang pertama ialah dis-informasi, hal ini sendiri diakibatkan adanya penyalahgunaan kecanggihan informatika. Dis–informasi juga sering terjadi baru-baru ini diantaranya pada berita hoaks yang sangat merugikan masyarakat luas. Berbagai berita hoaks ini juga diproduksi serta ditempatkan pada halaman web tertentu yang kemudian disebarkan melalui internet.


2. “Penjajahan” Budaya

Memang bagus dalam mempelajari budaya asing. Namun, akibat yang ditimbulkan adalah orang -orang akan lebih mencintai budaya asing ketimbang budayanya sendiri. Jika seperti ini, secara tidak langsung, maka budaya lokal akan terjajah oleh adanya budaya asing. Akibatnya, nilai-nilai budaya yang telah turun temurun akan hilang serta identitas budaya negara setempat juga akan menghilang pelan dan pasti.

3. Terciptanya Anti Sosial

Kemajuan teknologi juga akan membuat seseorang lebih menikmati waktunya dengan komputer serta keberadaannya di rumah ketimbang bersosialisasi dengan orang lain. Salah satu bahaya kecanduan internet diantaranya adalah dapat menciptakan anti sosial di dalam dirinya.

4. Ujaran Kebencian

Penyalahgunaan teknologi informasi juga mengakibatkan munculnya banyak ujaran kebencian yang sering dilakukan di media sosial. Ujaran kebencian ini sendiri banyak ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, serta antar golongan tertentu.

5. Konten Negatif Lainnya

Dampak negatif informatika lainnya dapat menyebabkan timbulnya banyak konten negatif berupa pornografi atau pornografi anak, perjudian, penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik, pengancaman atau pemerasan, serta terorisme atau radikalisme. Peraturan tentang konten negatif juga diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal 27 serta Undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 berisi Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini